Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 394

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3), peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (8) huruf a; atau b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (5) atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b. (2) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis ( business purpose test ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2). (3) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf d selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan: a. akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah Penanaman Modal baru dari penanam modal asing; dan b. bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan. (4) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf e dan Pasal 392 ayat (7) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara. (5) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (7) huruf b, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan: a. surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan b. akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. (6) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung atas surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (8) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalamjangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (10) Atas Permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.