Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
b.
tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission
yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan
c.
dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, aktiva tetap berwujud harus diperoleh setelah diterbitkan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission
.
(3)
Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.
(4)
Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease
) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (
financial lease
) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.