Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 428

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dalam periode: a. sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.