Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Warga Negara Asing yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian menerbitkan:
a.
surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terpenuhi; atau
b.
surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 tidak terpenuhi,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.