Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) yang harus dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a meliputi:
1.
peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2.
Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
3.
peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
b.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf b meliputi:
1.
Penghasilan Bruto yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
2.
Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c meliputi:
1.
Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
2.
peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
(2)
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c yang mempunyai lebih dari 1 (satu) jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menggambarkan jelas untuk setiap:
a.
jenis dan/atau tempat usaha; dan/ atau
b.
pekerjaan bebas yang bersangkutan.
(3)
Selain harus melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.