Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan mengenai penerbitan, pengiriman, dan pelimpahan kewenangan atas keputusan dan dokumen yang dilaksanakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.