Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan Pengurangan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan suatu keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 april 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 602

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.