⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan:
a.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau
b.
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(2)
PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;
b.
jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; atau
c.
jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.