⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan dengan cara:
a.
langsung;
b.
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
c.
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
(3)
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
(4)
Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.