Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a.
tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b.
tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.