Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. atas bunga Obligasi dengan kupon ( interest bearing debt securities ) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan ( holding period ) Obligasi; b. atas diskonto Obligasi dengan kupon ( interest bearing debt securities ) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan ( accrued interest ); c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga ( non-interest bearing debt securities ) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi; d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: 1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; 3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.