Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. (2) Apabila batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.