Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. (3) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah; membuat Surat Perintah Membayar; dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.