TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Penghitungan penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
(3)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kelompok aktiva berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
b.
Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
1)
harga perolehan aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
2)
nilai sisa buku aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
c.
Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2).
d.
Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(4)
Dalam hal aktiva tetap yang lama diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.