TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Diperuntukkan bagi:
1)
Wajib Pajak yang pada saat menyampaikan permohonan pemberian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; atau
2)
Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang mengajukan permohonan untuk memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 setelah atas permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ditolak oleh Menteri Keuangan.
b.
Memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015;
c.
Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d.
Dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.