TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
(2)
Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(3)
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan tertulis dari Wajib Pajak secara lengkap atau berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak telah mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya produksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang paling sedikit dilampiri dengan:
a.
fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
b.
fotokopi izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar penerbitan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan izin usaha tetapnya;
c.
fotokopi dan
softcopy
atas rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan pada saat Wajib Pajak mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d.
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali, atau pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
(6)
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a.
penentuan mengenai saat Wajib Pajak pertama kali melakukan penjualan hasil produksi ke pasaran dan/atau menggunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut;
b.
penghitungan jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yaitu:
1)
sebesar realisasi Penanaman Modal, dalam hal realisasi Penanaman Modal kurang dari atau sama dengan rencana Penanaman Modal;
2)
sebesar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penanaman Modal.
c.
pengujian kesesuaian penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) , atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.