⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 64/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.