Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); b. Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); c. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban: 1) membuat dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau 2) membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau d. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.