PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti:
a.
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3);
b.
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
c.
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau
b.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
(3)
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; dan
b.
jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.
(4)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak; dan
b.
jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(5)
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(6)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
(7)
Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(8)
Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(9)
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.