PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dokumen berupa:
a.
Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (7);
b.
Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
c.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.