PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak dalam negeri yang:
a.
memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
b.
secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
di tetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.
(2)
BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3)
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh
Deemed
Dividend
atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3a)
Deemed
Dividend
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:
a.
dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
b.
bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negen yang mempunyai izin usaha bank;
c.
sewa berupa:
(1)
sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
(2)
sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
d.
royalti; dan
e.
keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
(3b)
Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut.
(3c)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c angka 2) dan ayat (3b) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
(4)
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(5)
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.