Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERAS! DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

1. Terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Pemeriksaan Bersama dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450). 2. Terhadap: a. pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas; dan/atau b. penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas, yang dilakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang belum dilakukan proses pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pajak; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; atau c. BPMA, tidak dapat dilakukan Pemeriksaan Bersama oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II untuk tahun buku bersangkutan. 5. Terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak dengan penghitungan PPh Migas terutang sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA. 6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 739 @liendza_timtkb, 16/04/2018

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.