PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara dari Menteri Keuangan tahun 2018.
2.
Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besamya Pajak Penghasilan yang terutang.
4.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.