⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 72/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTA LATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 105
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.