PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan:
a.
peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara;
b.
pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c.
senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara;
d.
kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau
yacht
untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
e.
yacht
untuk usaha pariwisata.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.