PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menyampaikan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor ke kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan.
(2)
Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan informasi nomor dan tanggal SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Pasal 9 ayat (3) huruf a yang menjadi dasar pengecualian pengenaan PPnBM pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor.
(3)
Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terse but kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(4)
Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus menyerahkan SKB PPnBM atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(5)
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, harus membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan:
a.
informasi berupa "PPnBM DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 61 TAHUN 2020" atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
nomor dan tanggal SKB PPnBM, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.