Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 22/2008 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis apajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan c. tidak pernah dihukum karena melakukan tondak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.”

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.