PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 164/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
Surat Keterangan; atau
b.
surat penolakan permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(3)
Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.