PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 164/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk dokumen berupa:
a.
pemberitahuan Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c.
Surat Keterangan dan surat penolakan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.