⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 18/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada :
a.
bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
b.
bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
pengurangan penghasilan net sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud
Masa Manfaat Menjadi
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan :
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
II. Bangunan :
Permanen
Tidak Permanen
2 tahun
4 tahun
8 tahun
10 tahun
10 tahun
5 tahun
50%
25%
12,5%
10%
10%
20%
100% (dibebankan sekaligus)
50%
25%
20%
-
-
c.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;dan
d.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/ pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
5)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
(3)
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.