⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 18/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II harus dilakukan didaerah yang ditetapkan di Lampiran II tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah investasi berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Contoh :
PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp. 100.000.000.000 berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin.
Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp. 100.000.000.000 = Rp 5.000.000.000 setiap tahunnya, selama 6 (enam) tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas.
Huruf b
Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan digunakan dalam rangka penanaman modal.
Huruf c
Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara belum memilikiPersetujuan Penghindar Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen).
Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Huruf d
Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal yang diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut :
1)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila mempekerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat;
3)
t
ambahan 1 tahun
;
apabila melakukan investasi/ pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4)
t
ambahan 1 tahun
;
apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 (lima persen) dari jumlah investasi.
5)
t
ambahan 1 tahun
:
apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat)
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.