Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Contoh: Pengusaha Kena Pajak membeli barang modal berupa mesin dari luar Daerah Pabean. Untuk pemasangannya, Pengusaha Kena Pajak memanfaatkan jasa pemasangan dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam Daerah Pabean. Pembayaran atas jasa pemasangan yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan mesin tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Ayat (3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.