PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
a.
dimasukkan ke Kawasan Bebas;
b.
diangkut terus atau diangkut lanjut;
c.
diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; atau
d.
dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI LUAR DAERAH PABEAN DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE LUAR DAERAH PABEAN
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.