Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN. (2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai. (3) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.