Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), terhadap pengeluaran barang untuk transaksi tertentu berupa: a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk: 1) kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; 2) keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau 3) keperluan peragaan atau demonstrasi. b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak. c. pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. d. pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN. e. pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.