PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ATAU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.