Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.