PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2)
Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.
(3)
Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai PPN.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di Kawasan Bebas.
BAB X
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.