Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan diterbitkan dengan mempertimbangkan eksistensi perusahaan, identitas pengurus dan penanggung jawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan. Ayat (2) Yang dimaksud "berhubungan dengan kegiatan usaha" adalah aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai suatu maksud dimana semua kebutuhan yang diperlukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas atau pekerjaan tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud "barang konsumsi" adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa proses lebih lanjut. Pengawasan terhadap jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dilakukan setelah proses pemasukan selesai dilaksanakan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya" adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya" adalah barang yang merupakan milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia, namun tidak termasuk pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia. Huruf c Yang dimaksud "barang keperluan ibadah untuk umum" adalah barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia. Yang dimaksud dengan "barang keperluan amal sosial" adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit. Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan kebudayaan" adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan" adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mengandung unsur komersial. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "barang contoh" adalah barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototype) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud "barang pindahan" yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, kemudian dibawa pindah ke Kawasan Bebas atau sebaliknya; Huruf i Yang dimaksud dengan "barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas" adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas tetapi tidak termasuk barang dagangan. Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan negara melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas. Yang dimaksud dengan "barang dagangan" adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan" adalah: 1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh. 2) bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain. 3) bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.