Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pemuatan yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan. Ayat (2) Pemuatan di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pemuatan atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat muat tidak tersedia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.