PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan ketentuan pembatasan yang dapat menghambat perdagangan internasional. Namun untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen yang tinggal di Kawasan Bebas, terhadap barang-barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang ditujukan akan diedarkan di Kawasan Bebas, ketentuan pembatasan dapat diberlakukan.
Ketentuan pembatasan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean juga dapat diberlakukan apabila terkait dengan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
Ayat (3)
Instansi teknis yang telah memberlakukan ketentuan pembatasan yang berlaku di seluruh Daerah Pabean, apabila akan memberlakukan ketentuan pembatasan tersebut atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, instansi teknis membuat penetapan tersendiri.
Ayat (4)
Agar ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menetapkan ketentuan larangan dan pembatasan, memberitahukan kepada Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.