PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7 A ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (2)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7 A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (3)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 9A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (4)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (5)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (6)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.
Pengeluaran barang dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea masuknya telah dilunasi atau dibebaskan, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (7)
Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 11A ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.