Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; c. barang hasil pertanian; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan; f. bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; 3. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.