IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a.
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
c.
barang hasil pertanian;
d.
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
e.
bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
f.
bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
g.
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h.
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
2.
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a.
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;
3.
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.