Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan bahan baku pembuatan uang rupiah adalah kertas uang dan logam uang. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara : - dikeringkan dengan cara dijemur atau dengan cara lain; - dirajang; - diasinkan atau digarami; - dibekukan atau didinginkan; - dipecah; - dicuci atau disucihamakan; - direndam, direbus; - disayat, dikupas, dibelah; - diperam; - digaruk; - pemisahan dari kulit atau biji atau pelepah; atau - dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan; yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan bahan baku pembuatan uang rupiah adalah kertas uang dan logam uang. Huruf g Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta. Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air. Huruf h Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.