Ayat (1)
Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan.
Ayat (2)
Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.