Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan. Ayat (2) Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.