Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Terhadap petani yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan atau huruf d, Perusahaan Air Minum yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dan Perusahaan Listrik yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, untuk menghindari timbulnya beban administrasi yang tidak perlu maka untuk sementara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.