Terhadap petani yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan atau huruf d, Perusahaan Air Minum yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dan Perusahaan Listrik yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, untuk menghindari timbulnya beban administrasi yang tidak perlu maka untuk sementara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.