Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 41/2013, PP 61/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4129); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 170; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4464); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4552); diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.