(1)
Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Hak pakai yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai.
(3)
Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4)
Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5)
Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali hak pakai untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
(6)
Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.