(1)
Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
Pajak Penghasilan;
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
kepabeanan.
kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara; dan
fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
(2)
Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3)
Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan
Paragraf 1
Umum
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.