(1)
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan persentase dan jangka waktu tertentu.
(2)
Kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan usaha:
perbankan;
perasuransian;
keuangan syariah;
pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
dana pensiun;
pembiayaan;
modal ventura;
inovasi teknologi sektor keuangan;
penjaminan;
perdagangan/bursa komoditas (
international commodity trading
);
bullion
;
pengelola dana perwalian (
trust
);
pengelolaan instrumen keuangan (
special purpose vehicle
);
perusahaan induk konglomerasi keuangan (
financial holding company
);
infrastruktur pasar keuangan;
pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan/atau
jasa keuangan lainnya.
(3)
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(4)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama:
25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan
20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(5)
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf j; atau
bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
(6)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan selama:
25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan
20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(7)
Ketentuan mengenai kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan otoritas di sektor keuangan.
(8)
Ketentuan mengenai:
subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
prosedur pemberian keputusan persetujuan;
prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center
Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.