Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area Ibu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center , diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan. (2) Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang. (3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan Financial Center : wajib menjamin kerahasiaan data; dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.