(1)
Perizinan Berusaha sektor keuangan di
Financial Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area Ibu Kota Nusantara, termasuk area
Financial Center
, diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan.
(2)
Area
Financial Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang.
(3)
Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan
Financial Center
:
wajib menjamin kerahasiaan data;
dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian
dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.